Pemilik senjata api rakitan dihukum tujuh bulan penjara

Surahman Oda alias Rahman (43), terdakwa pemilik senjata api rakitan laras pendek jenis revolver dihukum tujuh bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon. "Rahman terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) ...
Baca Berita Asal
No comments:
Post a Comment