VIVAnews - Bukan main sepak terjang pasangan suami dan istri ini. Mereka berhasil menipu puluhan korban hingga Rp1,8 miliar. Modusnya dengan menjanjikan korban sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di berbagai kementerian, padahal korban hanya diberi secarik kertas Surat Keputusan (SK) palsu pengangkatan CPNS.Pasangan suami dan istri yang kini menjadi tersangka di Polres Ngawi itu diketahui bernama Andreas Kusuma Wijaya (39 tahun), dan Mili Indah Winarsih alias Linda Winarti (37 tahun). Keduanya warga Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. ...
Read More http://ift.tt/1yAg7re
No comments:
Post a Comment