MERDEKA.COM. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini rencananya mulai menyidangkan salah satu tersangka kasus suap pengurusan revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan, GM (Gulat Medali Emas Manurung). Pengusaha sekaligus dosen salah satu perguruan tinggi itu bakal menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dia diduga menyuap Gubernur Riau, Annas Maamun.Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sutio Jumadi, ketika dikonfirmasi. ...
Read More http://ift.tt/1BNhHr5
No comments:
Post a Comment