MERDEKA.COM. Masih ingat dengan sosok Meirika Franolla alias Ola, seorang bandar narkoba yang sempat divonis mati pada 22 Agustus 2000 lalu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang? Meski putusan Mahkamah Agung tetap memvonis mati Ola, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepadanya menjadi hukuman seumur hidup. Kini, Ola yang sudah diampuni oleh SBY, tengah menjalani proses persidangan kembali di PN Tangerang atas kasus yang berbeda. ...
Read More http://ift.tt/13aahjt
No comments:
Post a Comment