Kuasa hukum PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), Todung Mulya Lubis mengatakan, uang penjaminan PLN terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Flame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor PLN Belawan, Ermawan AB (EAB) sudah clear dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Read More http://ift.tt/1zEq5qA
No comments:
Post a Comment