Monday, November 6, 2017

Pengirim TKI ilegal diancam 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar

Pengirim TKI ilegal diancam 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar
Pelaku pengiriman TKI ilegal diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar seperti tertulis dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang disahkan DPR akhir Oktober 2017. "Ini ...
Baca Berita Asal

No comments:

Post a Comment