MK: pemerintah berwenang atur pemberian remisi

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU tentang Permasyarakatan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur syarat dan tata cara pelaksanaan remisi. "Berdasarkan hal ini pemerintah ...
Baca Berita Asal
No comments:
Post a Comment