MERDEKA.COM. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar mengeksekusi 7 pelaku judi, Jumat (5/12) di halaman Masjid Al Munawarah, kota Jantho. Pelaksanaan eksekusi berlangsung di tempat umum setelah usai pelaksanaan salat Jumat.Terpidana judi yang dicambuk tersebut mendapatkan hukuman cambuk antara 6 sampai 9 kali setelah dikurangi masa tahanan masing-masing satu kali. Mereka melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir. ...
Read More http://ift.tt/1Ia6DFT
No comments:
Post a Comment