MERDEKA.COM. Setelah perjalanan panjang kabur dari aparat penegak hukum, terpidana kasus pemalsuan merek kartu remi Gold Fish, diringkus dan selanjutnya dieksekusi tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Sebelumnya, Liong Kok Hui alias Ahui (48) telah dinyatakan buron pasca upaya kasasinya ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada 2013 silam.Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Ferly Sarkowi, Senin (8/12), mengatakan, penangkapan terhadap terpidana yang merupakan Direktur PT Bintang Surya Liberti itu, setelah pihaknya melakukan pencarian keberadaannya selama setahun terakhir ini. ...
Read More http://ift.tt/1wQRtlC
No comments:
Post a Comment